Program MBKM

1     PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan kegiatan akademik saat ini menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan aspek kehidupan di masa depan. Hal ini ditunjukan semakin ketatnya persaingan dalam karir dan pekerjaan. Berkembangnya teknologi juga menjadikan persaingan dalam hal pekerjaan dan karir semakin pesat. Banyak lapangan pekerjaan hilang, sementara berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan akibat dari peningkatan ilmu pengetahuan yang pesat, teknologi, perubahan ekonomi, sosial, dan budaya juga terjadi dengan laju yang tinggi. Dalam masa yang sangat dinamis ini, perguruan tinggi dan para intasni Pendidikan dan akademik harus meresponse secara cepat dan tepat. Diperlukan transformasi pembelajaran untuk bisa membekali dan menyiapkan lulusan Pendidikan tinggi agar menjadi generasi yang uggul. Generasi yang tanggap dan siap menghadapi tantangan zamannya, tanpa melupakan dari budaya dan tanah airnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan program dalam kegiatan akademik perguruan tinggi memberikan hak kepada mahasiswa untuk 20 sks dapat belajar diluar kelas, dengan nama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, dimana mahasiswa diberikan kesempatan memeilih media dalam pembelajran diluar kampus, seperti kegiatan kewirausahaan, pengabdian kemasyarakat, proyek penelitian, proyek kemanusiaan, magang diperusahaan dan lain sebagainya. Program tersebut dicanangkan dapat terrealisasi pada tahun 2020, dengan demikian universitas sebagai intansi Pendidikan tinggi saat ini dalam masa tranisis dan pengembangan dari kurikulum tidak terkecuali Unievrsitas Jenderal Soedirman.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Program utama kebijakan tersebut yaitu: (1) kemudahan pembukaan program studi baru, (2) perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan (4) hak belajar tiga semester di luar program studi.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.

1.2      Landasan Hukum

Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  9. Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana dan Profesi Universitas Jenderal Soedirman.
  10. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan 2020.
  11. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

2     MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA :“HAK BELAJAR TIGA SEMESTER DI LUAR PROGRAM STUDI”.

  1. Persyaratan Umum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Berdasarkan buku panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
  2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti.

Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pihak yang terkait dengan pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, sesuai dengan buku panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilaksanakan juga pada Universitas Jenderal Soedirman.

  1. Perguruan Tinggi
  • Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
  1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
  2. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
  • Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.
  • Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
  1. Fakultas
    • Menyiapkan daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.
    • Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
  2. Program Studi
    • Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.
    • Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam Perguruan Tinggi.
    • Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.
    • Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi.
    • Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
  3. Mahasiswa
    • Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.
    • Mendaftar program kegiatan luar prodi.
    • Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
    • Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
  4. Mitra
    • Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/ program studi.
    • Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

2.2 Bentuk Kegiatan Pembelajaran

Bentuk kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka telah dijelaskan dalam buku panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Terdapat 8 skema kegiatan pembelajran yang diwajibkan untuk setiap prodi menyediakan bagi mahasiswanya. Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:

3.    BENTUK PROGRAM MBKM TEKNIK INDUSTRI, UNSOED

3.1      Pertukaran Pelajar

3.1.1 Pertukaran Pelajar dalam Universitas yang sama

3.1.2 Pertukaran Pelajar dalam Antar Universitas

3.2  Magang

3.3 Studi/Proyek Independen